Ekobis  

Catat, Harga Baru Rumah Subsidi Tahun 2020

Rumah Subsidi Azzahra Residence, Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara

Suaralantang.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah meneken aturan baru terkait harga tertinggi rumah subsidi. Dalam aturan tersebut, batasan harga jual dibagi menjadi lima wilayah.

Aturan yang ditandatangani Basuki adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) untuk 2019 sebesar Rp140 juta per unit dan 2020 sebesar Rp150,5 juta.

Untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada 2019 sebesar Rp 153 juta dan 2020 sebesar Rp164,5 juta.

Wilayah Sulawesi, Bangka-Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp146 juta untuk 2019 dan 2020 sebesar Rp156,5 juta per unit.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk 2019 Rp158 juta dan 2020 sebesar Rp 168 juta. Sedangkan Papua dan Papua Barat untuk 2019 sebesar Rp212 juta dan 2020 Rp219 juta.

“Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019). dilansir dari Kompas



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *