DPC PBB Surabaya Minta Pemkot Cabut Larangan UMKM Berjualan

Suaralantang.com, SURABAYA – Ketua DPC PBB Kota Surabaya, Samsurin meminta Kadisperindag kota Surabaya mencabut Surat edaran tetang lahan parkir swalayan dan mini market yang dilarang dipakai jualan oleh UMKM warga sekitar waralaba.

Pemkot surabaya harus mampu memfasilitasi UMKM yang berdomisili di sekitar swalayan agar menjadi mitra kerja. bukan malah di tarik sewa oleh pengelola Indomart atau Alfamart.

Selama keputusan managemen swalayan membebankan biaya sewa teras kepada UMKM itu melanggar aturan, sama saja hal itu disebut pungutan liar dan bisa memenuhi unsur pidana dan bisa diperkarakan.

“Ijinnya kan parkir, kok di sewakan ke para UMKM”, tegas Samsurin yangbakrab dengan sapaan Surin.

Lanjut Surin, Disperindag harus menertibkan jenis usaha waralaba yang melanggar aturan, belum lagi banyak ditemukan lahan parkir swalayan Indomart atau Alfamart yang di jadikan media iklan baik berupa neonsign atau stik tower reklame, tentu ini akan merugikan pemkot. Tegas Surin saat menemui para pelaku UMKM yang mengadu ke kantor DPC Partai Bulan Bintang Kota Surabaya. (SL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *