JAKARTA – Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, menggugat Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
“Teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiel peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batasan usia pengangkatan guru honorer di Indonesia menjadi ASN,” kata yusril. Selasa (16/10).
Yusril menjelaskan , dalam peraturan Menpan RB dimaksud, guru honorer yang berusia diatas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. “Padahal sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat pengangkatan,” jelasnya.
Menurutnya, mereka yang berumur diatas 35 tahun tidak bisa diangkat lagi. Padahal batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya mengapa sampai 35? Padahal jumlah mereka ini banyak sekali.
“Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer. Oleh karena itu, Permen PAN-RB ini akan diuji ke Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Red).