Gelar Bimtek Dana Kampanye, KPUD Kabupaten Malang Undang Akuntan

MALANG – Untuk yang ketiga kalinya KPUD Kabupaten Malang menggelar bimbingan teknis (BIMTEK) terkait pelaporan dana kampanye dengan mengundang Bendahara parpol & operator sistem dana kampanye (SIDAKAM). Rabu (28/11/2018) di Hotel Tidar Kota Malang.

Sebagaimana aturan KPU RI yang mengharuskan setiap caleg maupun parpol untuk melaporkan dana kampanye melalui software SIDAKAM. Aturan ini baru ada pada pemilu 2019.

Komisioner KPUD Kabupaten Malang Anis Suhartini, ST. Berharap BIMTEK ini dapat membantu Parpol memahami teknis pelaporan Dana Kampanye.

“Saya berharap dengan bimtek ini mampu membantu para parpol untuk memahami teknis pelaporan dana kampanye dan bisa berdiskusi bila ada permasalahan dalam hal pembuatan laporan”. Ujar komisioner KPUD Kabupaten Malang Divisi Hukum tersebut.

Seperti diketahui, Tahapan awal laporan sudah dilalui pada akhir September 2018 lalu dimana setiap parpol menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Kemudian dilanjutkan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 02 Januari 2019 mendatang. Dalam setiap tahapan, tiap caleg dan parpol harus menyerahkan laporan sesuai aturan. Karena bila tidak, sanksinya bisa dicabut haknya sebagai caleg.

Pada acara tersebut Narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Hendi Subandi, SE., MA., Ak.CA. mengajak peserta untuk praktik langsung menggunakan software SIDAKAM dan diskusi dengan contoh yang ada.

Selain itu, Hendi Berharap kegiatan ini tidak selesai pada pertemuan ini saja, akan tetapi ada tindaklanjutnya dan fokus pada teknis pelaporannya.

“Semoga nanti KPU bisa mengadakan kegiatan yang membahas teknis lebih lanjut agar pelaporan yang telah dibuat sesuai dengan ketentuan dan memudahkan baik akuntan publik yang nantinya akan mengaudit maupun pihak partai politik”, tutur akuntan sekaligus dosen akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Brawijaya.

Salah satu peserta BIMTEK, Mohammad Frisma Suganda Operator SIKADAM dari Partai Bulan Bintang (PBB) Bertanya terkait teknis pelaporannya.

“Bagaimana teknis pelaporan bila berupa pengeluaran yang barangnya beragam jenisnya tetapi dalam satu nota pembelian, apakah dimasukkan ke dalam software secara rinci satu persatu ataukah cukup satu paket?”. Tanya Pria kelahiran Pasuruan tersebut.

Secara ringkas Hendi menjawab “cukup dalam bentuk satu paket yang ditulis keterangannya sedangkan rincian detail barang ditunjukkan dengan nota yang telah dilampirkan” Pungkas Hendi. (Red).

Pewarta : Mohammad Frisma Suganda
Editor : Reksi Syahputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *