Kadiv Imigrasi Jatim Berikan Pemahaman Akan Bahaya Pungli

KEDIRI – Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Nomor W15-PW.01.01-68 Tahun 2017, tentang pembentukan Unit Pemberantasan Pungli (UPP).

Kepala Divisi Keimigrasian Zakaria, yang juga sebagai Pokja UPP menguatkan kembali perang terhadap pungutan liar (Pungli) dengan memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai bahaya Pungli kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, pada Kamis, (1/11/18).

Dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diawali dengan paparan oleh Kepala Kanim Kediri, Rakha Sukma Permana menyampaikan bahwa, dalam menanggapi masalah Pungli tersebut, Kantor Imigrasi Kediri telah melakukan pencegahan dan pemberantasan Pungli dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas)pemberantasan pungli.

“Selain itu, juga dilakukan pengawasan langsung maupun secara berjenjang, serta memberikan pengarahan kepada seluruh Pegawai di Kanim Kediri,” ujar Rakha saat mengawali RDK ini.

Zakaria selaku Kepala Divisi Keimigrasian memberikan apresiasi terhadap Kakanim Kediri atas usaha dalam melakukan  pemberantasan pungli. Menurutnya, ini terbukti sampai saat ini pelaksanaan tugas  khususnya layanan Paspor  dapat berjalan dengan baik dan lacar tanpa ada keluhan.

Sementara  dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, Zakaria menjelaskan bahwa, praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan  bernegara. Selain itu juga akan merusak citra organisasi, serta nama baik yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Saya  mengharapkan agar Kakanim Kediri jangan bosan mengingatkan jajarannya dan tetap  komitmen untuk melakukan pencegahan terjadinya pungli,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan akan menutup jalan segala bentuk pungutan liar dan akan menindak tegas oknum yang melakukan kegiatan yang terindikasi  melakukan Pungli tersebut.

“Bekerjalah sesuai SOP, Saling mengingatkan apabila ada yang salah dan selalu kompak dalam bekerja, serta hapuskan segala bentuk Pungli,” pesan Zakaria.

Sebelum memulai RDK tersebut, Zakaria sempat melihat lokasi tanah yang pada tahun 2019 akan segera dibangun gedung baru Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, yang  lokasinya tidak jauh dari lokasi Kantor saat ini. (Pank).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *