Kolaborasi dengan Komunitas Bandara Juanda, Imigrasi Surabaya Aktifkan Lagi Tim Pora Udara

SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Kanimsus Surabaya) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Komunitas Bandara Internasional Juanda Surabaya, untuk meningkatkan kerjasama dan kolaborasi antar instansi, pada Rabu (24/3/2021).

Rakor dibuka langsung oleh Kepala Kanimsus Surabaya, Is Edy Ekoputranto. Dalam pertemuan tersebut, Is Edy juga menawarkan layanan Eazy Passport kepada seluruh instansi yang hadir.

“Terkait vakumnya Satgas Pora Udara Bandara Internasional Juanda, nantinya Satgas Pora Udara ini akan dihidupkan kembali,” kata Is Edy.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra dalam sambutannya mengawali dengan memperkenalkan diri kepada para perwakilan stakeholder.

Jaya menerangkan tentang pentingnya koordinasi dan sinergi di komunitas Bandara Internasional Juanda Surabaya. Dengan adanya koordinasi dan sinergi antar instansi diharapkan dapat meminimalisir adanya miskomunikasi antar instansi.

“Melanjutkan tawaran Kanimsus Surabaya terkait layanan Eazy Passport, saya mempersilahkan seluruh instansi yang hadir untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19,” ujar Jaya.

Dalam kesempatan ini, Jaya mengatakan akan mengaktifkan kembali Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgas Pora) Udara Bandara Internasional Juanda per 1 April 2021.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan koordinasi khusus terkait operasi Tim Pora Udara,” terang Jaya.

Sedangkan, Farid dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Surabaya menerangkan bahwa pihak KKP Juanda Surabaya telah melakukan koordinasi dengan instansi lain, khususnya Imigrasi terkait bagaimana penanganan pencegahan COVID-19 di Bandara Juanda serta pembuatan MOU tentang Pengawasan Keberangkatan Umroh.

“KKP telah menetapkan prosedur bahwa setiap penumpang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus membawa dokumen PCR yang menyatakan negative COVID-19,” kata Farid.

Farid menyampaikan, khusus bagi penumpang kedatangan internasional, dilakukan swab ulang pada saat kedatangan di Bandara Internasional Juanda. Jika dari hasil swab, penumpang dinyatakan positif COVID-19, maka penumpang tersebut dilarang untuk melanjutkan perjalan dan diwajibkan untuk karantina mandiri di tempat yang telah ditentukan pemerintah.

“Bagi WNI, seluruh biaya karantina dibiayai oleh Negara sedangkan bagi WNA, biaya karantina ditanggung oleh masing-masing penumpang. Pemerintah telah menyiapkan beberapa tempat untuk karantina mandiri, namun jumlahnya masih terbatas. KKP Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Jawa Timur untuk menambah jumlah ruang karantina dengan kapasitas minimal 1.000 kamar,” tutup Farid.

Sementara itu, Syaiful dari Lanudal Juanda menyampaikan bahwa pada Tahun 2009, telah dibentuk Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgas Pora) Udara di Bandara Internasional Juanda.

Dalam Satgas ini, tergabung beberapa instansi yang berkolaborasi di area Bandara Internasional Juanda. Namun dalam tim ini belum termasuk BP2MI Surabaya.

“Untuk itu pihaknya menyarankan agar BP2MI Surabaya diikutsertakan ke dalam tim Satgas Pora Udara,” ungkap Syaiful.

Sedangkan Eko dan Feri dari BP2MI berharap agar pihaknya dapat segera berkoordinasi dengan instansi lain yang tergabung dalam tim Satgas Pora Udara dan ada tempat khusus untuk sekretariat Tim Satgas Pora Udara.

Tutur hadir dalam rakor tersebut, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Kepala Kanimsus Surabaya, perwakilan dari PGS Kasatpam, BP2MI, Entomolog KKP Surabaya, Denpom Lanudal Surabaya, Angkasa Pura I, KKP Surabaya, PT JAS, Air Asia Indonesia, Lidpem, dan Pasops Lanudal Juanda. (Red).

Exit mobile version