Mengenai Dasar Negara, Berikut Paparan Yusril tentang Pancasila dan Kedudukan Hukum Islam di Indonesia

Suaralantang.com, Baru-baru ini rakyat Indonesia digegerkan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diinisiasi oleh DPR RI.

Meski pembahasan RUU HIP telah ditunda, namun kontroversi tentang RUU ini masih terus terjadi.

Dikutip dari media kompas, usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam Diskusi Virtual via Zoom (24/06) bertemakan “Mendudukkan Kembali Dasar Negara, Islam atau Pancasila?” menyampaikan, pancasila bukanlah ideologi namun lebih tepatnya landasan falsafah negara.

Hal itu ia sampaikan sembari mengutip pertanyaan Ketua BPUPKI dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI

kurang lebih Radjiman berkata, “apakah filosofische grandslag (landasan falsafah negara) Indonesia merdeka nanti?”

“Jadi yang ditanyakan oleh radjiman itu sama sekali bukan ideologi, tapi landasan falsafah negara”. Ungkap Ketua Umum Partai bulan Bintang itu.

Lanjutnya, Setelah dr. Radjiman berbicara seperti itu, kemudian ditanggapi oleh beberapa tokoh-tokoh lainnya.

Setelah semua tokoh-tokoh mengemukakan pandangannya, berkatalah prof. Supomo.
“Tuan” ternyata dibadan kita ini ada dua golongan besar, yang pertama adalah golongan para ulama’ atau tokoh” islam yang menghendaki islam sebagai dasar negara. Dan pandangan tokoh” kaum kebangsaan atau kaum nasionalis yang menghendaki pemisahan agama dengan negara”. ucap yusril sembari menirukan pernyataan Prof. Supomo

Setelah semua berpidato, maka dibentuklah panitia sembilan. yang terdiri dari delapan orang beragama islam, dan satu orang beragama kristen alexander maramis”. Lanjutnya

Sembilan tokoh itu, diantarnya 4 nasionalis islam, 4 nasionalis sekuler, 1 nasionalis kristen.

Yusril menyampaikan, ditengah perbedaan dua golongan besar tersebut, disempurnakan dengan piagam jakarta.

dengan piagam jakarta Indonesia tidak berdasarkan Islam, tapi juga tidak berdasarkan sekularisme yang dipisahkan dengan agama dan negara.

“Dengan piagam jakarta, terjadi kompromi sangat sempurna yaitu pada kata ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.” terang yusril

Singkat cerita, Dalam sidang PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 tujuh kata dalam piagam jakarta dihapus menjadi Ketuhanan yang Maha Esa yang berlaku hingga sekarang.

Lantas, Bagaimana posisi (kedudukan) dari hukum islam itu sendiri?

Yusril mengatakan, Di negara kita pancasila yang minus piagam jakarta itu.
Hukum islam itu adalah the living law. hukum yang hidup ditengah” masyarakat.
dan hidupnya ada dikesadaran setiap orang.

Terutama yg berkaitan dengan Bidang ibadah.

“Kalau mengenai bidang Peribadatan, Pemerintah di negara pancasila ini tidak bisa mengganggu tidak bisa mengintervensi, tapi wajib memfasilitasi dan membantu.” katanya

Misalnya, orang islam wajib beribadah haji sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu. Maka pemerintah menciptakan dirjen untuk membantu memfasilitasi ibadah tersebut.

Lanjutnya, Dalam urusan muammalat memerlukan campur tangan pemerintah. Seperti, Perkawinan, warisan, wakaf, infaq, dll. dan hingga saat ini sudah ada UU yang mengatur itu. Seperti UU Perkawinan, Warisan, dll.

Dalam hal yang mengenai bidang-bidang yang bersifat umum, seperti hukum pidana, dll. Yang kita perlukan adalah Mentransformasikan kaidah” hukum islam supaya menjadi bagian dari hukum nasional

Yusril mencontohkan ketika beliau menjabat sebagai Menteri Kehakiman telah mentransformasikan hukum Islam ke Hukum Nasional

“Pada saat menjadi menteri kehakiman,(gagasan kita) diterima oleh Presiden Megawati Bahwa kita dalam membangun hukum nasional menggunakan 4 sumber, yaitu Hukum adat, Hukum Islam, Hukum warisan eks kolonial yg sudah diterima oleh masyarakat, dan Hukum yang Merujuk pada Konferensi-konferensi internasional maupun praktek hukum international yg sudah kita terima

Hal itu, menurut yusril sudah ia terapkan dalam merancangan UU, ia mengadopsi hukum Islam. antara lain, UU Pembentukan Provinsi Papua mengenai konflik antar suku, dan UU Terorisme

“Jadi tidak ada masalah apa-apa apabila hukum islam dilaksanakan di Indonesia” pungkasnya.

Turut hadir dalam Diskusi Virtual yang diselenggarakan oleh Indonesia Public Policy Assembly tersebut H. Fahri Hamzah, S.E, dan Ridwan Saidi, Budayawan
(SL/Red)

H. Fahri Hamzah, S.E
Ridwan Saidi, Budayawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *