Meski Syarat PCR-Antigen Dihapus, Masyarakat Tetap Perlu Waspadai Covid-19

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus syarat negatif Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara.

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku mulai 8 Maret 2022.

Meskipun syarat negatif hasil PCR dan antigen ini telah dihapus, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap virus Covid-19.

“Saya pikir penghapusan PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagus dilaksanakan, tetapi yang penting adalah bagaimana tetap masyarakat tidak memandang enteng soal virus Corona ini. Kita harus tetap waspada karena virus Covid-19 ini naik-turun, dan kadang variannya itu ganas, namun kadang juga seperti Omicron,” tutur Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Politisi Partai Gerindra ini juga menambahkan bahwa penghapusan PCR dan antigen perlu ada ketentuan back up tambahan seperti perlu adanya bukti telah melakukan vaksinasi minimal dua kali dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk prokes harus tetep kita jalankan sampai kemudian kita benar-benar yakin bahwa virus Corona ini memang sudah melemah,” pesan Dasco.

Meskipun PCR dan antigen telah dihapuskan, masih ada aturan bagi PPDN yang akan melakukan perjalanan.

Menko Marves Luhut Binsar Padjaitan menyampaikan dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual menyampaikan bahwa bagi PPDN hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, hal ini pun telah diterbitkan pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SE Satgas juga ditambahkan syarat PPDN yang boleh melakukan perjalanan dalam negeri yaitu, telah melakukan vaksinasi dua kali atau booster dan dalam keadaan sehat tidak sedang bergejala.

Adapun syarat bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan PPDN tidak bisa melakukan vaksinasi untuk melakukan perjalanan dalam negeri tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Serta bagi anak usia di bawah 6 tahun perlu adanya pendamping perjalanan. PPDN juga diwajibkan menggunakan masker dan dianjurkan untuk sering melakukan cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya. (gal/sf)

Exit mobile version