Pembakaran Bendera HTI, Polisi Periksa 3 Saksi

JAKARTA —Polri menegaskan akan melanjutkan penyelidikan peristiwa pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Garut, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan jika tiga orang yang diperiksa Polres Garut dalam kasus dugaan pembakaran bendera masih berstatus saksi.

Hal ini dikatakan Setyo dalam jumpa pers bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2018).

Setyo juga menjelaskan jika polisi menyebut bendera yang dibakar adalah milik Hizbut Tharir Indonesia (HTI) berdasarkan keterangan ketiga saksi itu.

“Keterangan sementara dari yang diamankan, statusnya saksi, mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan dilarang UU,” katanya.

BACA : VIRAL! Beredar Video Banser NU Bakar Bendera Hizbut Tahrir

Polri mengimbau masyarakat agar sabar dan memberikan waktu bagi penyidik untuk melakukan pendalaman. Polri akan bertindak profesional.

“Polri mendengarkan masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk menjaga kemanan di Garut dan seluruh Indonesia agar aman dan damai,” tambahnya.

Pihak MUI sendiri menyebut jika itu bukan bendera HTI, melainkan bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Sementara itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menjelaskan bendera yang dibakar oleh personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut pada Senin (22/10) kemarin bukan bendera tauhid.

“Itu bendera HTI,” kata Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat dihubungi terpisah.

Pembakaran bendera yang disebut bendera HTI itu, menurut Yaqut, disebabkan oleh adanya provokasi saat peringatan Hari Santri.

“Ini karena kejadian pengibaran bendera HTI tidak hanya terjadi di Garut. Kejadian serupa juga terjadi di Bandung Barat dan Tasikmalaya. Itu fakta yang kita temukan,” ucap Yaqut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *