PSSI Wajib Bayar Utang Rp. 13,9 Miliar ke La Nyalla

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdata gugatan hutang-piutang antara penggugat La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tergugat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa PSSI wajib membayar hutang kepada penggugat, Rabu (31/10)

Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini menyatakan, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menolak permohonan gugatan provisi penggugat. Sementara dalam amar putusannya, disebutkan, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan tergugat (PSSI, red) wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat senilai hutang yang tercatat, dan keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum La Nyalla dari Kantor Law Firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners, Robby Ferliansyah Asshidiqqie yang didampingi Achmad Haikal Assegaf mengaku menerima putusan majelis, meskipun dalam provisi tidak dikabulkan.

“Gugatan provisi kami memang tidak dikabulkan. Artinya PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar, senilai 30 persen dari hutangnya begitu sidang ini diputus. Tetapi PSSI menjadi wajib bayar seluruhnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” urainya.

Ditambahkan Haikal, artinya PSSI masih punya waktu 14 hari setelah sidang ini diputus. Apakah akan menerima atau banding.

“Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini. Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan PMH (perbuatan melawan hukum, red), dan itu bisa dipidanakan tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu,” tukasnya.

Usai ketua majelis hakim membacakan putusannya, kuasa hukum tergugat yang diwakili Togi Lingga and partner tidak menyatakan apapun, namun sesuai hukum acara pihak tergugat masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Perlu diketahui sebelumnya, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla sebesar Rp. 13,9 miliar dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang dan hasil audit yang dilakukan auditor independen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *