Seorang Warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati Mem-PTUN kan Kepala Desanya

Kuasa Hukum Pemohon saat di PTUN Surabaya

Suaralantang.com, SURABAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN Surabaya) memanggil Pj Kepala Desa Rebalas dalam perkara Permohonan Fiktif Positif atas kebijakan atau sikap yang diambil oleh Kepala Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Selasa (20/04/2021).

Hal ini merupakan buntut dari sikap Kepala Desa Rebalas yang di duga tidak bersedia mengeluarkan surat-surat pendukung dalam pengurusan tanah milik warga Desa (Pemohon) yang telah berkali-kali melakukan permohonan kepada Kepala Desa baik secara lisan maupun tertulis.

Kuasa Hukum Pemohon, Maulidin Darma Wangsa, S.H., M.H. dan Francise Gerard Widyarto S.H., M.M., CLA mengkritik tindakan kepala desa tersebut.

“Sikap yang diambil oleh Kepala Desa Rebalas sangat menciderai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seharusnya permasalahan ini tidak perlu sampai pada meja hijau karena sudah sangat jelas Klien kami memiliki bukti pendukung yang asli dan sah sebagaimana tertuang dalam Permohonan kami kepada Kepala Desa Rebalas, jadi Kepala Desa seharusnya tidak memiliki alasan untuk tidak memberikan surat-surat pendukung kepemilikan tanah milik Klien kami”. Ujar Darma yang merupakan Advokat LBH Bulan Bintang asuhan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc itu.

Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan klien nya karena menghambat proses pengurusan tanah.

“Sikap yang diambil oleh Kepala Desa dengan tidak mau mengeluarkan surat-surat pendukung guna pengurusan tanah milik Klien kami jelas sangat merugikan karena proses pengurusan tanahnya menjadi terhambat dan hal ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada solusi yang bisa diberikan oleh Kepala Desa Rebalas”. Ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang tersebut.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Rebalas, Pak Sabar menyatakan bahwa apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan aturan pemerintah desa.

“Itu salah besar, saya bukan orang yang suka mempeersulit. Tapi bicara secara aturan pemerintah desa”. Ujar Sabar saat dikonfirmasi via telpon suaralantang.

Sampai dengan berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih belum ada titik temu dan menunggu hasil keputusan dari PTUN Surabaya (SL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *