Siapkan Dana Rp 9 T, Pemerintah Targetkan 200 Ribu Rumah Subsidi Tahun 2020

Pemukulan gendang menandai pembukaan Musda dan pelantikan PI Jabar di Hotel Courtyard by Marriott, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (29/10/2019).

BANDUNG – Pemerintah menyiapkan dana Rp9 triliun untuk mencapai target kuota rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) pada 2020 sebanyak 200.000 unit.

Penambahan kuota tersebut diharapkan mengurangi angka backlog bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heri Poerwanto mengatakan, dana subsidi rumah Rp9 triliun itu dapat diakses melalui skema FLPP dan program keringanan uang muka melalui BP2BT

Kementerian PUPR akan memaksimalkan dana subsidi itu agar kuota rumah bersubsidi bertambah. Harapannya bisa mencapai target 200.000 unit rumah. Dengan rincian kuota dari FLPP sekitar 150.000 unit dan kuota dari BP2PT sekitar 52.000 unit.

“Kalau melihat skema sekarang kan subsidi Rp9 triliun bisa untuk 120.000 an. Tapi nanti akan kami ubah skemanya, sehingga harapannya volumenya lebih besar lagi dari tahun ini,” kata Eko pada Musyawarah Daerah dan Pelantikan Pengembang Indonesia (PI) Jabar di Hotel Courtyard by Marriott, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (29/10/2019). dilansir dari sindonews

Menurut dia, beberapa opsi perubahan skema subsidi di antaranya menaikkan suku bunga pembiayaan di atas 5%. Atau opsi lainnya, suku bunga 5% hanya berlaku tiga tahun, setelah itu dinaikkan. Dengan opsi itu, dia berharap kuota rumah subsidi akan naik.

Dia berharap, pengembang perumahan memanfaatkan kuota tersebut sebaik baiknya, mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi untuk perumahan BP2PT merupakan peluang cukup besar. Di mana kontrak dengan world bank untuk pengadaan 55.000 unit sampai tahun 2020.

Dia optimistis, jumlah itu bisa terserap semua. Karena pada bisnis perumahan, semua tergantung pasokan dari pengembangan dan konsumen. Kondisi ekonomi global, kata dia, tidak akan berpengaruh banyak terhadap rumah MBR. Karena, rumah bagi masyarakat MBR adalah kebutuhan.

Pihaknya mewanti-wanti pengembang tidak menaikkan harga jual per 1 Januari 2020, kendati pemerintah telah mengatur kenaikan harga rumah bersubsidi untuk tahun 2020 melalui Keputusan Menteri PUPR.

Menurut dia, harga rumah yang dibangun per 1 Januari 2020 seharusnya baru bisa naik paling cepat pada 1 Februari atau 1 Maret. Dia meminta rumah yang dibangun pada 2019 tetap dijual berdasarkan cost produksi periode tersebut.

“Bukan tidak boleh menaikkan harga jual, tetapi harus rasional. Kalau dibuat 2019, ya pakai harga 2019. Karena hitungan rasionalnya, rumah yang dibangun pada awal tahun akan ready stock dalam 1 sampai 2 bulan berikutnya. Saat itulah harga baru bisa diberlakukan,” ujar dia.

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) untuk 2019 sebesar Rp140 juta per unit dan 2020 sebesar Rp150,5 juta.

Untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada 2019 sebesar Rp 153 juta dan 2020 sebesar Rp164,5 juta.

Wilayah Sulawesi, Bangka-Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp146 juta untuk 2019 dan 2020 sebesar Rp156,5 juta per unit.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk 2019 Rp158 juta dan 2020 sebesar Rp 168 juta. Sedangkan Papua dan Papua Barat untuk 2019 sebesar Rp212 juta dan 2020 Rp219 juta. (Red)

Sumber : Sindonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *