Tato Juliadin Hidayawan Monitoring Narapidana Orang Asing di Lapas Pontianak

PONTIANAK – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar), Tato Juliadin Hidayawan, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, pada Selasa (21/06/2022).

Dalam kunjungan kerjanya, Tato yang disambut langsung Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan, melakukan monitoring terhadap Narapidana Warga Negara Asing (WNA) dan memberikan sosialisasi regulasi tentang Hak dan Kewajiban bagi Narapidana WNA dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Tato dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.

“Diperlukan juga dokumen yang harus disiapkan berupa surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal,” ujar Tato.

Tato mengharapkan kedepannya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan aplikasi cekal online.

“Yang mana ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau Narapidana WNA, diharapkan dapat terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online,” urai mantan Kakanimsus Medan itu.

Tampak hadir juga Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak dan delapan orang WNA yang menjadi binaan pada Lapas Kelas IIA Pontianak. (Red/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *