Terus Berinovasi, Kanim Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Simpatik di Lenmarc Mall Surabaya

SURABAYA – Demi meningkatkan pelayanan publik serta menjawab antuasiasme warga yang sangat tinggi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah resmi membuka Layanan Paspor Simpatik di Lenmarc Mall Surabaya, pada Sabtu (20/7/2019) lalu.

Layanan Paspor Simpatik Kanim Tanjung Perak ini akan dilaksanakan setiap Hari Sabtu hingga Bulan Agustus 2019, dengan kuota yang tersedia sebanyak 50 orang pemohon paspor.

Selain merupakan langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan permohonan paspor. Layanan Paspor Simpatik ini juga diberikan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.

“Layanan ini akan ada selama empat kali yaitu, pada 20 dan 27 Juli, serta 3 dan 10 Agustus 2019 dimulai pada pukul 10:00-16:00 WIB,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Romi Yudianto melalui Agus Surono selaku Koordinator Layanan Paspor Simpatik Lenmarc Mall Surabaya.

Menurut Agus, dengan adanya peningkatan kapasitas permohonan paspor, diharapkan akan membantu pemohon khususnya bagi yang berhalangan melakukan permohonan paspor pada hari kerja.

“Jadi diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan paspor simpatik ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Agus, Sabtu (27/7/19).

Selain melayani permohonan paspor baru, layanan paspor simpatik Kanim Tanjung Perak ini juga melayani penggantian paspor lama dengan kuota 50 pemohon dalam satu hari.

“Karena Lenmarc Mall memiliki lokasi strategis di jantung kota Surabaya, sehingga layanan paspor simpatik ini memudahkan masyarakat. Sekaligus menjadi fasilitas penunjang untuk pengunjung yang datang sambil berbelanja bersama keluarga. Jadi pemohon tentu tidak perlu bolos kerja,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa, pemohon yang datang untuk membuat paspor baru cukup membawa berkas persyaratan seperti e-KTP, kartu keluarga, dan akte Lahir, yang bisa digantikan dengan ijazah ataupun surat nikah.

“Tetapi untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa KTP Elektronik beserta paspor lama terbitan dalam negeri diatas tahun 2009. Untuk paspor lama dibawah tahun 2009 harus melengkapi berkas seperti syarat membuat paspor baru,” jelasnya.

Dalam proses layanan simpatik ini, petugas imigrasi hanya melayani dengan sistem administrasi yang terintegrasi secara online.

“Untuk itu, pemohon wajib mendaftar terlebih dahulu melalui website layananpaspor.imigrasitanjungperak.com.,” pungkas Agus.

Sementara itu, layanan paspor simpatik ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Hal itu disampaikan oleh George (32) warga Surabaya yang ditemui saat mengurus perpanjangan paspor di layanan paspor simpatik Lenmarc Mall Surabaya, Sabtu (27/7).

“Terus terang saya sangat terbantu dengan adanya layanan simpatik yang dilakukan oleh Kanim Tanjung Perak. Karena ketika mengurus perpanjangan paspor pada saat weekend seperti sekarang ini antreannya tidak terlalu panjang, jadi bisa menghemat waktu saya,” kata George.

George berharap kedepan lebih banyak lagi tempat yang bisa melakukan pelayanan paspor seperti yang disediakan Kanim Tanjung Perak di Lenmarc Mall Surabaya.

“Saya harap lebih banyak lagi tempat seperti ini, agar lebih memudahkan masyarakat yang mau mengurus paspor sambil menikmati weekend bersama keluarga,” ungkapnya. (Red).

Exit mobile version