UU Cipta Kerja Disahkan, Picu Keresahan Masyarakat

Suaralantang.com, SIDOARJO – DPR akhirnya megesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada hari Senin (5/10) kemarin. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini kemudian langsung disambut dengan penolakan dari beberapa lapisan masyarakat, terutama para buruh. 

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini dinilai masyarakat sebagai tindakan yang tidak tepat dan sangat merugikan. Selain itu banyak kalangan yang menilai pengesahan RUU Cipta Kerja ini terlalu dipaksakan dan semata demi kepentingan para investor.

Kecurigaan ini beralasan, sebab DPR terkesan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU tersebut meskipun mendapat banyak mendapatkan tentangan dari masyarakat.

Selain itu sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam meskipun dilakukan dalam masa reses ditengah pandemi Covid-19.  Hal ini berbeda dengan pembahasan RUU lainnya yang terkesan rumit dan berlarut-larut.

Ada beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja yang menjadi sorotan masyarakat karena dianggap sangat merugikan masyarakat,terutama kaum buruh, diantaranya yakni:

Penghapusan Upah Minimum

Salah satu poin utama yang ditolak para buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan Upah Minimum Propinsi (UMP).

Penghapusan upah tersebut sangat merugikan para buruh sebab bisa menyebabkan upah pekerja bisa menjadi lebih rendah, padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melarang adanya pekerja yang diberikan upah di bawah standar minimum.

Selain itu dengan menyamaratakan UMK dengan UMP dinilai tidak tepat karena biaya hidup masyarakat di kabupaten/kota tertentu pasti berbeda dengan kabupaten/kota lainnya meskipun masih dalam satu propinsi, misalnya antara kabupaten yang cenderung di pelosok dengan kota besar yang menjadi pusat perdagangan dan industri. Penerapan UMP dan UMK juga seharusnya ditetapkan melalui perhitungan Kebutuhan Layak Hidup (KLH).

Menambah Durasi Jam Lembur

Dalam RUU tersebut jam lembur bagi pekerja yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan selama maksimal 3 jam sehari atau 14 jam dalam seminggu dirubah menjadi lebih lama, yaitu selama empat jam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Pemotongan Waktu Istirahat/ Cuti

Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan diatur sedemikian rupa mengenai masa istirahat bagi pekerja, yakni satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu juga diatur mengenai cuti panjang selama dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama lebih dari enam tahun di perusahaan yang sama. Namun dalam UU Cipta Kerja ketentuan tersebut dihapus dan pemberian cuti hanya berdasarkan perjanjian antara pekerja dan pengusaha.

Mempermudah penggunaan Tenaga Kerja Asing Oleh Perusahaan

Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak dari dulu merupakan hal yang menjadi problematika. Maka dari itu dalam UU No.13 Tentang Ketenagakerjaan diatur sedemikian rupa mengenai mekanisme penggunaan TKA oleh perusahaan, diantaranya dalam pasal 42 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa penggunaan TKA oleh perusahaan harus melalui izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Selain itu para TKA juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain agar bisa bekerja di Indonesia. Namun dalam RUU Cipta Kerja peraturan-peraturan tersebut dipangkas sehingga begitu mudahnya TKA keluar masuk Indonesia.

Rawan Terjadi Kontrak Seumur Hidup dan PHK sepihak

Masalah yang tiap tahun disuarakan buruh dalam perayaan Mayday adalah penghapusan sistem kerja kontrak. Masalah tersebut nampaknya justru bakal mendapat legitimasi dari pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Hal ini terlihat dalam pasal 61 UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Hal ini berbeda dengan aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur sedemikian rupa mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) beserta segala hak dan kewajiban bagi masing=masing pihak.

Melalui UU Cipta Kerja terkesan terjadi ketimpangan antara perusahaan dengan pekerja dalam pembuatan kontrak sehingga sangat rawan terjadinya pemutusan kontrak sepihak yang juga berimbas pada tidak diberikannya pesangon yang layak bagi pekerja yang di PHK.

Selain itu masih banyak lagi pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang sangat meresahkan masyarakat, bukan hanya kaum buruh, melainkan juga masyarakat adat, petani, nelayan dan masyarakat kecil lainnya sebab sebagaimana diketahui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini menjadi semacam peraturan sapu jagad yang mencakup berbagai sektor. (SL/Red)

sumber : pbbsidoarjo.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *