Yusril Sarankan Parpol Boleh Bentuk Koalisi, Jika Ambang Batas Tetap Dipertahankan

Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang

Suaralantang.com, JAKARTA – Komisi II DPR tengah menggodok tiga opsi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tiga opsi itu adalah tetap di angka 4 persen, naik menjadi 7 persen, atau ambang batas yang berjenjang.

Menanggapai hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menolak adanya ambang batas parlemen.

Tak hanya menolak, Yusril mengusulkan gagasan partai politik bisa membentuk koalisi andai ambang batas masuk parlemen tetap dipertahankan.

“Sejak awal reformasi 1998 saya sudah berpendapat bahwa ambang batas masuk DPR itu bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. Beberapa kali ketentuan itu diuji ke MK selalu ditolak, bukan dengan argumentasi teori hukum atau filsafat hukum, tetapi dengan sederhana dikatakan bahwa hal itu adalah “open legal policy” pembentuk UU yakni Presiden dan DPR, sehingga tidak bisa dinilai dan diuji MK.” kata yusril dalam keterangannya. (11/6)

Yusril berpendapat kalau partai ikut pemilu, dapat 1 kursi pun tetap harus dilantik. Sebab, kalau tidak dilantik, maka orang yg tidak terpilih justru menggantikannya seperti praktik selama ini.

“Makin tinggi angka ambang batas itu, makin banyak suara pemilih yang terbuang dalam pemilu, dan makin banyak pula orang2 yang sebenarnya tidak terpilih, justru dilantik menjadi wakil rakyat.” ungkap pakar hukum tata negara tersebut

Lanjut Yusril, Jika ambang batas tetap dipertahankan harapannya parpol dibuka peluang untuk membuka koalisi sehingga membetuk satu fraksi.

Andai ambang batas ini tetap dipertahankan, saya sarankan, agar dibuka peluang bagi partai2 yang ikut pemilu untuk membentuk koalisi.

Katakanlah misalnya partai A, B, C dan D membentuk koalisi dengan nama “Koalisi Kerakyatan” dan empat lambang partainya disatukan dalam nomor urut pemilu. Jika koalisi ini menembus ambang batas yg ditentukan, misalnya 5 persen, maka empat partai itu masuk ke DPR sebagai fraksi koalisi.

Komposisi internal koalisinya adalah urusan keempat partai ybs, tanpa harus diintervensi siapapun termasuk KPU. Kalau peluang ini dibuka, saya yakin Pemilu kita akan lebih baik. Ini juga merupakan suatu bentuk penyederhanaan parpol yang dapat kita tempuh. (SL/Red)

Exit mobile version